Jumat, Maret 06, 2009

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Ya.. , mulai bulan ini, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas penghasilan Tidak Kena Pajak dan Tidak melebihi dari 5 juta per bulan. Maksudnya, PPh Pasal 21 yang biasa dipotong perusahaan setiap bulan terhadap penghasilan yang diterima pegawai, secara administrasi tetap dipotong, tetapi duitnya tetap diberikan ke pegawai, sehingga jumlah penghasilan yang kita bawa pulang ke rumah sebesar yang sebenarnya, haya dikurangi dengan iuran wajib (seperti iuran pensiun) saja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-43/PMK.03/2009 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Katagori Tertentu (link) yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu (download).

Hal ini merupakan kepedulian pemerintah terhadap nasib perusahaan di sektor usaha tertentu dan para pegawainya, yang terimbas krisis global, sebagai bagian kebijakan pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi. Sektor usaha tertentu yang dimaksud adalah :
1. Kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan;
2. Kategori usaha perikanan dan
3. Kategori usaha pengolahan.
(lebih lengkapnya baca PMK-43/PMK.03/2009).
Untuk teknis pelaksanaannya diatur jelas dalam PER-22/PJ/2009, bagainama perhitungannya, formulir pelaporan bukti potong PPh Pasal 21-nya dsb. Bagi kita kelas pekerja, khususnya yang berpenghasilan di bawah 5 juta perbulan, minimal dalam tahun ini ( sampai dengan bulan November) akan dapat menikmati fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Kita berharap sih kebijakan ini terus berlanjut di tahun berikutnya, tapi dengan catatan juga, kondisi perekonomian kembali ‘menggeliat’ sehingga perusahaan tempat kita bekerja juga mendapat ‘angin segar’ dalam dunia bisnis yang tentu saja akan berimbas kepada pegawainya.
OK, Selamat menikmati tunjangan PPh Pasal 21 (bagi yang merayakan…. kaya lebaran aja ya..)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar