Kamis, Maret 05, 2009

Lapor SPT Yuk !

Kabar gembira kali ini datangnya dari otoritas pajeg RI alias Direktorat Jenderal Pajak. Kabar gembiranya adalah cara penyampaian SPT Tahunan PPh baik PPh Badan, PPh Orang Pribadi, maupun PPh Pasal 21. Kemudahannya adalah setiap Wajib pajak yang dapat menyampaikan SPT Tahunan di semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP terdekat) dan tidak harus di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Kemudahan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan (download) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ/2009. (download)
Hal in sangat menguntungkan bagi para Wajib pajak yang lokasi usahanya jauh dari tempat KPP dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar, khususnya bagi Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, Perusahaan Masuk Bursa. Wajib Pajak yang terdaftar di KPP PMA, KPP Perusahaan Masuk Bursa, KPP Penanaman Modal Dalam Negeri (BUMN) dan KPP Wajib Pajak Besar yang rata-rata lokasi usahanya diluar Jakarta, dapat menyampaikan SPT tahunannya di KPP Lokasi (terdekat) dan caranya juga mudah, SPT tahunan tinggal dimaukkan dalam amplop tertutup (rapat-rapat),disampaikan ke KPP, langsung diberikan tanda terima yang sudah merupakan tanda terima resmi bukti pelaporan SPT ( bukan seperti biasa kita dapat lembar kuning).
Jadi pada saat kita menyampaikan SPT Tahunan kita ke KPP, SPT kita langsung diterima tanpa dilakukan penelitian dulu (makanya dimasukkan ke dalam amplop tertutup) baik itu di KPP tempat kita terdaftar maupun KPP lainnya (terdekat). Selanjutnya, SPT tersebut akan disortir oleh pihak KPP, mana SPT yang dari Wajib Pajak yang memang terdaftar di KPP tersebut dan mana SPT Wajib Pajak yang terdaftar di KPP lain.
Untuk SPT yang memang punyanya Wajib Pajak terdaftar di KPP tempat melapor, langsung diteruskan ke Account Representative (AR)-nya untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Kalo sudah diteliti, dan sudah lengkap, maka akan diterbitkan Surat Tanda Terima Berkas SPT (seperti biasa yang berwarna kuning), Nah.. kalo yang belum lengkap, akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penyampaian Kelengkapan SPT ke Wajib Pajak bersangkutan dan setelah Wajib pajak melengkapi kekurangannya, baru diterbitkan Surat Tanda Terima Berkas SPT. Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak tidak menyampaikan kekurangan kelengkapan SPT, maka dianggap Wajib pajak belum menyampaikan SPT dan siap-siap aja terima Surat Tagihan Pajak, yang nilainya lumanyan, 1 juta Bho…..
Nah… untuk SPT yang bukan ‘punya’ KPP tempat dimana SPT diterima, maka itu urusannya KPP ( bukan urusan kita lagi, bagi kita yang penting sudah lapor). So.. begitu mudahnya lapor SPT.
Bagi yang belum punya Formulir SPT Manual-nya bisa pilih-pilih disini:
Form 1771 Rupiah (download)
Form 1721 (download)
Form 1770 (download)
Form 1770 S (download)
Form 1770 SS (download)
Ayo kita segera lapor SPT sebelum jatuh tempo !


Tidak ada komentar:

Posting Komentar